Senin, 21 Januari 2013

BAB 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1. PENGERTIAN KOPERASI
Secara harafiah koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation yang terdiri dari dua suku kata "Co" yang berarti bersama dan "Operation" yang artinya bekerja.
Koperasi mengandung makna "kerja sama", ada juga yang mengartikan 'menolong satu sama lain'. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan berbagai macam fungsi, yaitu :

- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

Pengertian-pengertian pokok tentang koperasi
·                      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
·                     Menggabungkan diri secara sukarela untuk menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi
·                      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati secara adil
·                     Pengawasan dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri
·                     Setiap anggota harus memiliki sikap saling tolong menolong
·                     Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota

Defenisi-defenisi mengenai pengertian koperasi terbagi lagi menjadi  :
1. Defenisi ILO
2. Defenisi Chaniago
3. Defenisi Dooren
4. Defenisi Hatta
5. Defenisi Munkner
6. Defenisi UU No. 25/1992


Definisi ILO (International Labour Organization)
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
...Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut...


Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective."
Disini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Definisi Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya "The Movement in Indonesia", Beliau mengungkapkan bahwa "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan berdasarkan “ seorang buat semua dan semua buat seorang" inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur

Definisi Munkner
Munkner mengungkapkan bahwa koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang seperti dikandung gotong-royong.

Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

*Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.

2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi itu sendiri.

4. Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

2. TUJUAN KOPERASI
- Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International  Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 2 tahun 1967
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan bersifat terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Fredrich William Raiffeisen
· 
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
s
sPrinsip Herman Schulze
·         Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :

·         Membeli saham untuk menjadi anggota
·         Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·         Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
·         Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·         Menggaji para pengurus
·         Membagi keuntungan kepada para anggota
·         Sedangkan prinsip-prinsip intinya adalah :
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan cara mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
·         ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut :
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

·         Prinsip / sendi koperasi menurut UU No. 22/1967
·        
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi 
             dalam  koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi UU No. 25/1992
·        
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Sumber:
http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/02/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/


BAB 1. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

A. Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat 
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi.

Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Budaya Barat
Setiap individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama dengan anggota yang lainnya. Hasil yang berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati, sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai suatu cadangan koperasi.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak Koperasi Tidak Lan
gsung
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis.

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi 

1. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi 
 Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

C. Sejarah Perkembangan Koperasi

1. Sejarah lahirnya koperasi 

Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

Berdirinya Koperasi 
 Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 

 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.

sumber;
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/


Kamis, 15 November 2012

Jenis-Jenis Mahasiswa

-->Mahasiwa yang berada di Pergutruan tinggi itu jenisnya bermacam-macam, ada yang fokus kuliah saja, ada yang ke kampus untuk mengisi absen saja, dan malah ada yang hobinya demo agar di bilang seorang aktivis. Dan tidak sedikit mahasiswa yang ke kampus untuk mencari jodoh. Hahaha :D
Menurut hasil penelitian saya (ngarang sebenarnya sih. Hehe), secara sederhana ada 3 jenis mahasiswa:
  1. Mahasiswa kupu-kupu (KUliah-PUlang-KUliah-PUlang)
  2. Mahasiswa Kunang-kunang (KUliah-NANGkring-KUliah-NANGkring)
  3. Mahasiswa Kura-kura (KUliah-RApat-KUliah-RApat)
Dari ketiga jenis mahasiswa tersebut kira-kira Anda masuk kedalam kategori mana ? ayooo jawab jujur. Hahahaha :p
Ketiga jenis mahasiswa diatas hanya sekedar karangan saya semata. Untuk lebih jelasnya ada dalam buku Dr. Diding Nurdin, M.Pd dalam bukunya yang berjudul “Mahasiswa Pemimpin Masa Depan” terdapat 5 jenis profil atau jenis mahasiswa, yaitu:

1.       Mahasiswa Kuliahan
Yaitu seorang mahasiswa yang hanya mengikuti kuliah semata. Ia melakukan aktivitasnya kesehariannya di rumah/kostan dan kampus saja. Ia kurang peduli terhadap lingkungan sekitar. Profil mahasiswa semacam ini kegiatannya rutinitas karena ia mengerjakan sesuatu yang rutin. Potensi mahasiswa semacam ini apabila tidak dapat diberdayakan maka kecerdasan sosialnya tidak akan berkembang. Kemampuan adaptasi dengan masyarakat dan lingkungan rendah. Lebih-lebih jika kondisi ini tidak disadari oleh mahasiswa tersebut, maka akan melahirkan manusia yang individualitas.
Apa yang akan ia lakukan untuk perubahan di masyarakat? Apa yang di harapkan oleh bangsa dan negara apabila ia hanya menuntut ilmu untuk kepentingan nya saja? Betapa tidak, jika kegiatannya hanya kostan dan kampus berarti ia tidak memanfaatkan berbagai kegiatan di kampusnya. Padahal mahasiswa tidak hanya untuk mengikuti perkuliahan di kelas, lebih dari itu ia harus bermasyarakat dan menyiapkan diri untuk perubahan di masyarakat.
2.       Mahasiswa Abadi
Mahasiswa abadi yaitu mahasiswa yang lama dalam menyelesaikan studinya. Aktivitas mahasiswa model kedua ini tidak memiliki tingkat disiplin yang baik. Kehadiran kuliah kurang di perhatikan, kadang masuk dan kadang tidak. Tugas dari dosen sering terlambat. Jika dianalisis, mengapa mahasiswa ini lama menyelesaikan studinya karena (1) ia tidak memiliki tujuan yang jelas dalam studinya; (2) tidak memiliki tekad yang kuat untuk menyelesaikan studi tepet waktu; (3) tidak memiliki target kapan akan melaksanakan studinya; (4) tidak memiliki program harian, mingguan, bulanan, apalagi perencanaan stratejik dalam jangka 5 tahun kedepan; (5) ridak memahami kegiatan mana yang sangat penting, penting, kurang penting, dan tidak penting; dan (6) tidak memahami skala prioritas dalam hidupnya. Jika kondisi ini ada pada diri Anda maka jangan salahkan orang lain jika Anda menjadi mahasiswa “Abadi” abad ini. 
3.       Mahasiswa Kutu Buku
Mahasiswa profil ketiga ini adalah seorang mahasiswa yang senang membaca buku. Ia tertarik pada berbagai hal dan memuaskan rasa ingin tahunya ia banyak membaca buku. Ia tidak memiliki waktu untuk bersantai bahkan bermain. Ia lebih senang menghabiskan wkktunya dengan membaca.
Mahasiswa semacam ini dari kedewasaan intelektual memang akan berkembang, ia lupa bahwa kesuksesan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan intelektual saja tetapi masih ada 2 kecerdasan yang sama pentingnya yaitu kecerdasan emosional dan spiritual. Kecerdasan emosional akan diperoleh melalui kemampuan mengendalikan diri dengan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu kegemarannya membaca buku perlu diimbangi dengan kegiatan yang bersifat sosial agar melahirkan manusia yang cerdas intelektualnya dan cerdas emosionalnya. Serta diimbangi kegiatan yang bersifat sosial agar melahirkan manusia yang cerdas intelektualnya dan cerdas emosionalnya.
 4.       Mahasiswa Prihatin
Profil mahasiswa prihatin adalah pribadi mahasiswa yang menyikapi kesulitan atau masalah yang dihadapinya dengan penuh ketegaran dan pantang menyerah. Misalnya, ia memang kesulitan dalam membiayai hidup sehari-harinya untuk makan, membeli buku, membayar SPP, membayar kostan, dll. Tetapi ia tetap memiliki motivasi dan tekad yang kuat untuk menyelesaikan studinya.
Sebagai seorang mahasiswa, meski ia prihatin, ia tetap belajar dan berjuang dalam keterbatasan  dan kesederhanaannya. Dalam pikiran dan hatinya, ia ingin membuktikan bahwa ia juga bisa sukses seperti orang lain. Wajah orang tuanya menjadi kekuatan untuk tetap berprestasi dalam studi. Teman disekelilingnya menjadi dorongan untuk bersaing secara positif. Bimbingan dan nasihat dari dosen diperhatikan sebagai sesuatu yang sangat berharga dalam menjalani hari-harinya. Fasilitas kampus ia gunakan untuk mengembangkan keterampilan hidupnya. Kostan dimana ia tinggal dijadikan media untuk belajar bersosialisasi.
Mahasiswa yang dihadapkan kepada kesulitan dan tantangan hidup apabila dapat menyikapi dengan benar maka akan lahir menjadi seorang mahasiswa yang memiliki karakter kuat. Mereka adalah orang yang memiliki karakter yang tangguh dalam mengarungi hidup dan kehidupannya. Biasanya mahasiswa yang prihatin seperti ini akan menuai kesuksesan dalam hidupnya.
 5.       Mahasiswa Ideal
Mahasiswa ideal adalah mahasiswa yang memahami peran dan tugasnya sebagai mahasiswa. Mahasiswa ideal ditandai dengan upaya yang sungguh-sungguh dalam dirinya untuk senantiasa meningkatkan ilmu pengetahuannya, wawasan, sikap, dan keterampilannya dengan berbagai aktifitas yang dijalani baik melalui kegiatan perkuliahan, aktif dalam organisasi ekstra atau intra kampus untuk mengembangkan potensi dirinya. Ciri -ciri yang lainnya adalah ia mampu mengelola waktu.
Mahasiswa ideal memiliki kemampuan dalam mengendalikan dirinya. Ia memahami segala kelebihan dan kekurangan yang ada dalam dirinya. Ia pun memahami kelebihan dan kekurangan orang lain. Ia pandai menempatkan diri dengan siapa saja yang dihadapinya. Ia mampu berkomunikasi dengan efektif dengan semua orang, karena ia memiliki kecerdasan sosial.
Selain itu, mahasiswa ideal biasanya adalah seorang yang taat dalam menjalankan ibadah kepada Sang Kholik. Ia memiliki kecerdasan spiritual dalam melakukan aktifitas kesehariannya. Ia selalu mendasari kegiatannya dengan niat untuk beribadah kepada-Nya.



Di kutip dari:
-->
dengan editan :)