Tugas Softskill Akuntansi Internasional
Merger dan Akuisisi Perbankan Nasional: Realitas Dan Tantangan
Di
susun oleh :
Nama : Sherly Selestin
NPM : 26211739
Kelas : 4EB02
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang informasi deskripsi merger dan akuisisi perbankan atau yang lebih khususnya membahas penerapan merger dan akuisisi perbankan, karakteristik sertas perspektif merger dan akuisisi perbankan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Depok,
24 April 2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Krisis
perekonomian yang terjadi di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara di tahun 1997
membawa dampak negatif pada perbankan di Indonesia. Beberapa perbankan di
Indonesia mengalami krisis dan banyak kesulitan sehingga akhirnya bank-bank
tersebut kolaps. Dampak lain pun terlihat dengan banyaknya bank-bank yang tidak
sehat yang harus dilikuidasi karena sudah tidak bisa diselamatkan kembali.
Salah
satu cara menangani dampak-dampak tersebut ialah dengan dilakukan kebijakan
strategi merger dan akuisisi. Strategi ini dinilai dapat menyelamatkan
bank-bank yang hampir kolaps dan membangun kembali ke keadaan yang stabil.
Merger
dan akuisisi berkembang di era 1970-an sebagai salah satu kebijakan untuk
menangani krisis perekonomian dunia yang didorong oleh faktor-faktor seperti:
menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia, adanya ekspansi
perusahaan-perusahaan MNC di berbagai negara, serta berbagai terobosan
teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan
proses alih informasi dan kapital.
Merger
dan akuisisi tidak hanya muncul di perbankan negara-negara berkembang atau yang
sedang mengalami krisis tetapi juga bermunculan di negara-negara maju seperti
di Amerika Serikat, Jerman maupun Jepang dengan tujuan ingin memperoleh keuntungan.
Di Indonesia, merger diberlakukan demi diharapkan membentuk core banks dengan
daya saing yang kuat dan mampu menggerakkan perekonomian nasional.
Dari
101 bank di Indonesia yang melakukan merger dan akuisisi, 71 bank dilikuidasi
dan hanya 30 bank yang masih beroperasi dan bertahan hingga tahun 1998. Di
tahun 2001, sebanyak 18 bank dilikuidasi dan selebihnya 12 bank masih
beroperasi.
Setelah
krisis moneter di Indonesia, hasil dari pelaksanaan merger empat bank
menghasilkan Bank Mandiri (2002) dengan aset Rp. 248.884 triliun. Lalu sembilan
bank melakukan merger menghasilkan Bank Danamon dengan aset Rp. 54.297 triliun
kemudian hasil merger dari lima bank menghasilkan Bank Permata dengan aset Rp.
32.636 triliun, dan bank-bank lainnya.[1]
Strategi
ini digunakan oleh perbankan sebagai keputusan dan langkah strategis yang
digunakan untuk memperbaiki kinerja bank sehingga diharapkan bank dapat bekerja
secara efisien dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap bank serta mampu
menghasilkan keuntungan yang optimal. Namun, beberapa peneliti menilai adanya
kondisi yang seharusnya tidak terjadi dalam merger perbankan justru terjadi.
Adanya penurunan laba, simpanan pihak ketiga dan tingginya jumlah kredit yang
disalurkan.
Tidak
mudah melakukan merger dan akuisisi, karena tidak saja berkaitan dengan masalah
bisnis dan keuangan, tetapi juga menyangkut masalah hukum, perpajakan,
akuntansi, perijinan, manajemen, tenaga kerja bahkan kultur usaha dari
perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi.[2]
B. TUJUAN
Tujuan
makalah ini untuk mengetahui bagaimana perkembangan merger dan akuisisi yang
terjadi pada Bank Nasional di Indonesia serta pengaruh baik dampak positif
maupun dampak negatif atas proses merger dan akuisisi tersebut.
C. KEGUNAAN
1.
Mempelajari perkembangan merger dan akuisisi perbankan Indonesia serta
peraturan-peraturannya.
2.
Mengetahui proses serta tujuan dilakukannya merger dan akuisisi.
3.
Mengetahui dampak langsung dari pelaksanaan merger dan akuisisi pada bank
nasional.
D. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang telah diketahui bahwa merger dan akuisisi pada perbankan
nasional di Indonesia ternyata masih belum cukup sukses di beberapa bank dan
masih sulit diterapkan karena prosesnya yang sulit dan menyangkut masalah di
berbagai bidang, terkait di bidang bisnis dan juga di bidang hukum, manajemen,
pajak, tenaga kerja, dan juga kultur usaha.
Dari
kesimpulan diatas, dapat ditarik suatu masalah “apa yang menyebabkan
terlaksananya merger dan akuisisi pada perbankan Indonesia?”.
·
Kerangka Teori
Istilah
“merger” berasal dari kata kerja “merge” yang
berarti“menggabungkan atau memfungsikan” (Jhon M.E. & Hassan S, 1990; 378).
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih guna membentuk satu perusahaan.
Sedangkan akuisisi adalah prosedur dimana satu perusahaan membeli properti dan
mengambil alih kewajiban dari perusahaan lain.[3]
Menurut
Smith (1996), tujuan merger bank dimaksudkan untuk mengurangi biaya tenaga
kerja, biaya overhead dan mengombinasikan antara efisiensi
yang telah dicapai oleh partner merger, dan mengurangi jumlah cabang yang
tingkat operasionalnya overlappingantara satu cabang dengan cabang
lain.[4] Merger
dan akuisisi digunakan sebagai upaya restuksturisasi dan rekapitalisasi
perbankan yang belum memiliki kinerjayang ideal.
Menurut
Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan dengan beberapa
cara, yaitu: merger (begabunganya sebuah perusahaan dengan perusahaan
lain), konsolidasi (perusahaan baru yang tercipta setelah prosesmerger), tender
over (sebuah perusahaan membeli saham yang beredar di perusahaan lain
tanpa persetujuan manajemen targer firm),dan acquisistion of
assets (sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui
persetujuan pemegang saham target firm).[5]
Beberapa
macam merger yaitu, merger vertikal, merger horizontal, dan merger konglomerat.[6] Merger
vertikal adalah perusahaan-perusahaan yang digabung dan beroperasi pada
tingkatan berbeda dalam produksi dan pemasaran. Namun, bertujuan untuk
meningkatkan distribusi. Sedangkan yang dimaksud merger horizontol ialah perusahaan-perusahaan
yang digabung karena ingin melakukan diversifikasi, meningkatkan basis
pelanggan, mengurangi biaya, atau menawarkan perluasan produk. Serta yang
terakhir ialah merger konglomerat bertujuan untuk memacu pendapatan penjualan.
Akuisisi
adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lainnya yang dapat ditempuh
dengan dua cara, yaitu yang pertama dengan mengambil alih aset perusahaan yang
diambil alih. Misalnya, mesin-mesin, pabrik-pabrik. Sementara cara kedua,
adalah membeli saham-saham dari perusahaan yang mengambil alih (Rudhi Prasetya,
1995).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PERKEMBANGAN STRATEGI MERGER DAN AKUISISI
BANK NASIONAL DI INDONESIA
A.1 MERGER
Sistem
Merger nampaknya menguntungkan bagi perbankan karena memberikan efisiensi yang
cukup menjanjikan bagi eksistensi bank tersebut. Namun dampak dari likuidasi
Bank, Merger, dan akuisisi ialah pengurangan biaya tenaga kerja dimana akibat
likuidasi jumlah kemiskinan dan pengangguran meningkat tajam. Dari data
Bappenas, tercatat kemiskinan di akhir tahun 1997 meningkat pesat ketimbang
awal tahun. Nampaknya ekonomi Indonesia telah hancur total dari akar hingga ke
pucuk daun, karena tidak hanya menyerang masyarakat namun juga perbankan yang
saat itu tumbuh sangat baik (Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelum
krisis cukup tinggi bahkan mendapat julukan “Macan Baru Asia”).
Penyebab
banyak terjadinya merger perbankan pada Krisis Moneter 1997 ialah akibat
kebijakan untuk penggajian pejabat pemerintah di Indonesia dengan menggunakan
Dollar. Pada saat itu, akibat ulah spekulan valuta asing yang memborong Dollar
Amerika lalu menjualnya dengan harga tinggi, harga Dollar secara tragis naik
dan saat ditukar ke dalam Rupiah yang terjadi adalah Inflasi.
Banyak
Bank di Indonesia menerima imbas dari hal tersebut. Inflasi ini membuat banyak
perbankan di Indonesia terancam gulung tikar. Oleh karena itu sampai tahun 1998
dari 101 bank yang melakukan merger dan akuisisi hanya tersisa 30 Bank (71 Bank
dilikuidasi) dan kemudian hanya tersisa 12 Bank (InfoBank 2001).
Peningkatan
modal bank merupakan salah satu upaya memperkuat sistem perbankan. Permodalan
yang kuat pada bank sebagai regulator dalam menciptakan bank yang sehat
dan aman.Modal bank-bank di Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan
modal bank di negara tetangga padahal bank dikenal sebagai usaha padat
modal dan berisiko tinggi. Rata-rata modal inti bank umum di Indonesia adalah
Rp.1.347,4 milyar.
Dengan
kewajiban untuk meningkatkan modal tersebut diharapkan akan terjadi merger dan
akuisisi sehingga struktur kepemilikan bank menjadi lebih sehat. BI
mengeluarkan ketentuan yang dikenal dengan kebijakan Kepemilikan Tunggal
Pada Perbankan Nasional atau populer dengan single presence policy (SPP).
Tujuannya adalah untuk mendorong konsolidasi perbankan dan mendukung
efektivitas pengawasan bank.
A.2 AKUISISI
Akuisisi
adalah pembelian hak atas bagian dari perusahaan lain. Sehingga perusahaan
pembeli dapat mengambil alih perusahan target. Dapat dikatakan pula bahwa
akuisisi adalah pengambil alihan perusahaan oleh perusahaan lain yang ditempuh
dengan dua cara, yaitu: pertama, mengambil alih aset perusahaan target. Kedua,
membeli saham-saham dari perusahaan target.
Tahun
1970-an sampai 1980-an banyak perbankan nasional melakukan kegiatan akuisisi
saham. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk yang paling umum ditemui
dalam kegiatan akuisisi perbankan nasional.
A.3 BEBERAPA CONTOH KASUS
A.3.1MERGER DAN AKUISISI BANK CENTURY
Tahun
1998 dari 101 bank yang melakukan merger dan akuisisi hanya tersisa 30 Bank (71
Bank dilikuidasi) dan kemudian hanya tersisa 12 Bank (InfoBank 2001). Di tahun
2004 Century merupakan satu-satunya Bank yang melakukan merger dalam program
yang dicanangkan Bank Indonesia yaitu API (Arsitektur Perbankan Indonesia). Hal
itu karena Century International merupakan merger dari perbankan yang dimiliki
satu orang (bank CIC, Pikko, Danpac).
Adapun
kondisi kinerja keuangan bank sebelum dan setelah merger menjadi Bank Century
dapat diteliti dengan menggunakan Capital Adequasi Ratio atau
rasio permodalan (CAR), CAR pada Bank Pikko, CIC, dan Danpac setelah dilakukan
merger menjadi Bank Century mengalami penurunan yaitu pada tahun 2004 dan 2005
sebesar 8,76% dan 8,36%, hal ini dikarenakan peningkatan jumlah modal tidak
berimbang dengan peningkatan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko), dimana
peningkatan ATMR lebih tinggi daripada peningkatan jumlah modal. Kualitas
aktiva produktif pada Bank Century mengalami peningkatan daripada ketiga bank
(Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac) sebelum dilakukan merger yaitu pada
tahun 2004 sebesar 1,52%.
Namun
pada tahun 2005 mengalami penurunan sebesar -0,74%, hal ini disebabkan karena
peningkatan beban bunga yang harus ditanggung lebih besar daripada peningkatan
pendapatan bunga sehingga pendapatan bunga bersihnya mengalami penurunan dan
menunjukkan angka negatif.[7]
A.3.2 MERGER DAN AKUISISI BANK DANAMON
Bank
Danamon merupakan hasil pengambil alihan dibawah Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) dari delapan bank, yaitu PT. Bank Tamara Tbk, PT. Bank Tiara
Asia Tbk, PT. Bank Rama Tbk, PT JayaBank International, PT. Bank Risyad Salim
International, PT. Bank Duta Tbk., PT. Bank Pos Nusantara, dan PT. Bank Nusa
Nasional.
Dari
ke-8 bank yang bergabung hanya Bank Tamara yang mendapatkan laba
sedangkan bank lainnya menderita kerugian dimana biaya yang dikeluarkan dan
kerugian yang diderita hampir sebanding besarnya. Dua tahun sebelum merger dari
8 bank yang bergabung hanya Bank Tamara yang mendapatkan laba. Laba yang
diperoleh saat itu adalah 2,844,232 (jutaan Rp).
Satu
tahun setelah merger Bank Danamon mendapatkan laba sebesar 754,878 (jutaan Rp).
Keadaan ini terlihat membaik setelah beberapa bank mengalami kerugian sebelum
melakukan merger.
A.3.3 MERGER DAN AKUISISI BANK PERMATA
Bank
permata merupakan hasil merger dari 5 bank yaitu PT. Bank Bali Tbk, PT.
Universal Tbk., PT. Prima Express, PT. Arta Media Bank dan PT. Patriot. Nama
Bank Permata resmi digunakan pada 18 Oktober 2002 dibawah PP No. 28/2000.
Gabungan bank tersebut memiliki kelebihan 320-an kantor cabang, 456 ATM
bersama, mempunyai customer base 1,3 juta nasabah dengan
produk baru dan bervariasi.
Dua
tahun sebelum merger Bank Prima Ekspress memperoleh laba sekitar 7,818 (jutaan
Rp), sedangkan bank lainnya menderita kerugian yang cukup besar. Setahun
sebelum bergabung terlihat kondisi perubahan bahwa laba dihasilkan oleh Bank
Bali dengan 136,975 (jutaan Rp) dan bank lainnya rugi. Cukup besar kerugian
yang dicapai Bank Universal sebesar -1,328,524 (jutaan Rp).
Satu
tahun setelah merger Bank Permata mendapatkan laba sebesar 542,504
(jutaan Rp). Keuntungan yang didapatkan dalam merger bank memang baik, tetapi
dari data yang diperoleh dapat diasumsikan bahwa bank hasil merger belum
menyalurkan kredit seperti yang diharapkan meskipun sudah mendapatkan laba.
B. ALASAN-ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN
AKUISISI
Berbagai
alasan yang menyebabkan bank-bank nasional Indonesia melakukan merger dan
akuisisi diantaranya adalah: pertama,pertumbuhan atau diversifikasi yang
umumnya dikarenakan untuk mendapatkan pertumbuhan yang cepat. Kedua, sinergi
yang diharapkan dapat menghasilkan skala ekonomi untuk mendapatkan pendapatan
yang lebih besar. Ketiga, meningkatkan daya pinjam perusahaan. Keempat, ingin
menambah keterampilan dan mengembangkan teknologinya. Kelima, dengan merger dan
akuisisi diharapkan dapat menutupi kerugian pajak dan dapat meningkatkan
pendapatan. Keenam, meningkatkan likuiditas pemilik, karena asumsinya
bahwa dengan tergabungnya beberapa perusahaan akan menghasilkan saham yang
lebih likuid dari pada perusahan yang terpisah atau kecil dan kemudian untuk
melindungi diri dari pengambilalihan akibat hutang perusahaan karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidang firm yang berminat.
C. PROSES ATAU TATA CARA MERGER DAN AKUISISI
PADA BANK NASIONAL
Proses
melakukan merger dan akuisisi pada perusahaan maupun pada perbankan adalah hal
yang tidak mudah. Butuh proses yang lama dan cara yang sulit. Adapun tata cara
melakukan merger atau akuisisi ialah pertama-tama Direksi dan komisaris
perusahaan wajib membuat surat pernyataan kepada Bapepam dan rapat umum
pemegang saham (RUPS).lalu surat pernyataan tersebut harus didukung oleh pihak
independen untuk memperoleh persetujuan RUPS perusahaan publik atau emitmen.
Kemudian perusahaan wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha kepada
Bapepam yang berisis Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
Persyaratan
yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :[8]
1. Salinan
akta pendirian dan perubahan masing-masing perusahaan yang bergabung.
2. Salinan
Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha. Jika
belum memiliki IUT, perlu dilengkapi dengan BAP (berita pemeriksaan) oleh BKMD
setempat.
3. Risalah
RUPS (rapat umum pemegang saham) tentang persetujuan untukbergabung dari
masing-masing perusahaan yang tergabung.
4. Salinan
LKPM (laporan keuangan penanaman modal) periode terakhit untuk perusahaan PMA
dan PMDN yang akan meneruskan kegiatau usaha.
5. Setelah
persyaratan dilengkapi, perusahaan mengisi formulir di kantor BKPM dengan
lengkap dan melampirkan permohonan merger. Persetujuan akan dikeluarkan oleh
Menives atau kepala BKPM dalam bentuk surat persetujuan.
Setelah
perusahaan ataupun perbankan tersebut melakukan merger dan akuisisi perlu tindak
lanjut atas penggabungan usahanya tersebutdan secara bersama-sama wajib
menyusun kembali RUPS tadi yang sudah disetujui komisaris sebelumnya. Kemudian
dibuat beberapa peraturan atas perubahan sifat perusahaan dan diserahkan kepada
Bapepam paling lambat akhir hari kerja kedua setelah persetujuan komisaris.
Penggabungan suatu perusahaan wajib diumumkan pada masyarakat. Jika Bapepam
tidak mengajukan perubahan dan tambahan informasi terhadap perusahaan merger,
maka pengajuan dianggap telah memenuhi syarat.
Kunci
sukses strategi merger dan akuisisi dapat berjalan dengan baik apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:[9]Dilakukan
dengan memanfaatkan keunggulan dan menutupi kekurangan yang dimiliki oleh bank
peserta biasanya menyebabkan kegagalan proses merger dan akuisisi. Bank peserta
perlu memiliki kemiripan budaya dan falsafah perusahaan yang tidak jauh
bertolak belakang. Bank peserta memiliki pimpinan perusahaan yang berdedikasi
dan mampu menyelesaikan konflik-konflik secara cepat, bijak dan arif, serta
tidak bersifat otoriter. Bank peserta memiliki visi dan misi yang dapat
dijalankan oleh bank yang telah digabung. Proses implementasi pasca merger perlu
dilakukan dengan melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru,
pemantapan dedikasi karyawan dan pembentukan platform dan
sistem prosedur yang seragam dan efisien.
D. DAMPAK PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI
Pelaksanaan
merger dan akuisisi baik di Indonesia maupun di negara lainnya ternyata membawa
dampak positif atau keuntungan nyata bagi perusahaan atau perbankan misalnya
seperti lebih cepat untuk memperoleh operasionalisasi perusahaan, teknologi
yang digunakan perusahaan lebih bernilai dari pada sebelum melakukan merger,
serta mengurangi devisa yang dikeluarkan karena sebagian besar pasar dilayani
dengan produk lokal daripada produk impor.
Bukan
hanya keuntungan yang dapat kita peroleh dari merger dan akuisisi, ada beberapa
kerugian merger dan akuisisi terutama merger lintas batas, antara
lain:Perbedaan kultur atau budaya yang disebabkan oleh perpaduan dua organisasi
yang berbeda kebiasaaan, nilai, bahkan mungkin negaranya. Kemudian biaya yang
disebabkan oleh metode keuangan, serta harga yang dibayarkan mungkin terlalu
tinggi akibat berbagai hal yang muncul dalam proses.Kemungkinan reaksi politik
dari daerah atau negara tuan rumah, akibat pengambil alihan oleh perusahaan
lain. Lalu terkait masalah ketenagakerjaan,dan lain-lain yang menyangkut tenaga
kerja.
E. PERATURAN PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI
PADA PERBANKAN
1. Undang-undang
No. 10/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang
Perbankan.“WNI, WNA, BdHk Ind, BdHk Asing dapat beli saham Bank Umum secara
langsung/melalui bursa efek” (pasal 6)
2. Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan
Akuisisi Bank.
3. Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank
Umum.
4. Peraturan
Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi. Quorum dan Voting
dalam RUPS hanya memperhitungkan kehadiran atau suara Pemegang Saham
Independen.
5. Peraturan
Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender.
6. Peraturan
Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
Publik atau Emiten.
7. Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang
Persyaratan dan Tatacara Pembelian Saham Bank Umum.
8. Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum;
9. Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR.
10.
Peraturan No.2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum.
11.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999
tentang Bank Umum Syariah.
12.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999
tentang BPR.
13.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999
tentang BPR Syariah.
14.
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/KEP/Dir tanggal 31 Desember 1998
juncto Peraturan Bank Indonesia No. 2/15/PBI/2000 tanggal 12 November 1998.
15.
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/Kep/Dir juncto Surat Edaran Bank
Indonesia No. 24/1/UKU keduanya tanggal 12 Agustus 1991.
16.
Peraturan BI No.5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan
(Kriteria Pemegang Saham, Pengurus Bank dan Pejabat Eksekutif Bank yang tidak
lulus Fit and Proper Test).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Setelah
masa krisis moneter yang dijalani Indonesia serta dampak yang dihadapi oleh
beberapa Bank Nasional yang sebagian harus dilikuidasi, muncul strategi
alternatif yaitu kebijakan merger dan akuisisi sebagai kebijakan dalam
mempertahankan bank-bank yang akan kolaps serta memperbaiki kinerja Bank
Nasional agar dapat bekerja dan beroperasi secara efisien.
Proses
merger dan akuisisi bagi perbankan memiliki dampak langsung baik positif maupun
dampak negatif seperti yang telah kami paparkan diatas, tergantung dari
perspektif kita memandangnya dan strategi yang dilakukan oleh perbankan itu
sendiri. Keberhasilan upaya merger dan akuisisi memerlukan cara yang cukup
sulit bagi berbagai pihak yang ingin sukses dalam menerapkan kebijakan ini.
Merger
dan akuisisi merupakan strategi yang rumit, karena bukan hanya berkaitan dengan
masalah bisnis, tetapi juga terkait masalah hukum dengan perundang-undangannya
yang mengatur, masalah perpajakan, akuntansi, perijinan, manajemen, tenaga
kerja dan juga kultur usaha dari perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi.
Keuntungan
utama merger adalah sederhana dan tidak ada biaya yang besar seperti bentuk
akuisisi yang lainnya. Alasannya bahwa perusahaan secara sederhana setuju untuk
menggabungkan seluruh operasionalnya. Sebagai contoh, disana tidak ada
keinginan untuk memindahkan kepemilikan aktiva individu perusahaan yang
meleburkan diri ke perusahaan yang utama. Sedangkan kerugian utama adalah bahwa
suatu merger harus disetujui dengan suatu hak suara dari pemegang saham
tiap-tiap perusahaan. Khususnya, dua pertiga (bahkan lebih) dari hak suara
untuk memperoleh persetujuan. Untuk mendapatkan hak suara yang diperlukan akan
memakan waktu yang lama dan proses yang tidak mudah.
B. SARAN
Pada
dasarnya bank-bank nasional melakukan merger dan akuisisi adalah bentuk dari
upaya perbaikkan kinerja bank serta menyehatkan kembali bank yang hampir bangkrut.
Dilihat dari kasus yang tertera diatas, dampak yang dihasilkan setelah
melaksanakan proses merger dan akuisisi baik dampak positif maupun dampak
negatif.
Meskipun
beberapa fakta membuktikan bahwa bank-bank yang melakukan merger dan akuisisi
mendapatkan keuntungan yang real di segi laba perusahaan tetapi masih terdapat
kelemahan dalam penyaluran kredit. Mungkin bukan permasalahan dari strategi
merger dan akuisisi itu sendiri tetapi permasalahan pada pihak-pihak yang
melakukan penggabungan maupun pengambil alihan dalam proses yang kurang
efektif.
Merger
dan akuisisi pada bank nasional bisa berjalan dengan sukses dilihat dari
bagaimana perusahaan atau bank-bank yang merger atau akuisisi tersebut
menjalankan dengan proses yang baik dan memanfaatkan keunggulan dan menutupi
kekurangan yang dimiliki oleh bank peserta yang biasanya menyebabkan kegagalan
proses merger dan akuisisi. Seharusnya para bank-bank yang akan melakukan
merger dan akuisisi melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru,
pemantapan dedikasi karyawan, pembentukan platform serta sistem prosedur yang
seragam dan efisien guna menghasilkan kinerja yang baik dan sesuai visi dan
misi atas dilakukannya penggabungan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Boone,
Kurtz. Contemporary Business: pengantar bisnis kontemporer. 2007.
Jakarta: Salemba Empat.
George
Soros, Krisis Kapitalisme Global, (Yogyakarta: Qalam, 2001).
Hutabarat,
Jemsly, Martani Huseini. PFI: Manajemen Strategik Kontemporer
(Operasionalisasi Strategi). 2006. Jakarta: Elex Media Kompetindo.
Laporan
Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century yang diterbitkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan pada Presiden SBY pada tanggal
23 November 2009.
Sawir,
Agnes. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. 2004.
Jakarta: PT Gramedia PU.
Sjahrial,
M.M, Dr. Dermawan. Manajemen keuangan lanjutan. 2007. Jakarta:
Mitra Wacana Media.
Tesis
: Dra. Ida Savitri Kusmargiani. Analisis efisiensi operasional dan
efisiensi profitabilitas pada bank yang merger dan akuisisi di Indonesia: studi
pada bank setelah rekapitalisasi dan restrukturisasi tahun 1999-2002. 2006.
Universitas Diponegoro.
[1]Tesis
: Dra. Ida Savitri Kusmargiani. Analisis efisiensi operasional dan
efisiensi profitabilitas pada bank yang merger dan akuisisi di Indonesia: studi
pada bank setelah rekapitalisasi dan restrukturisasi tahun 1999-2002. 2006.
Universitas Diponegoro. Hlm 5
[2] Sawir,
Agnes. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. 2004. Jakarta: PT
Gramedia PU hlm 187
[3] Boone,
Kurtz. Contemporary Business: pengantar bisnis kontemporer. 2007.
Jakarta: Salemba Empat. Hlm 270.
[4] Tesis
: Dra. Ida Savitri Kusmargiani. Analisis efisiensi operasional dan
efisiensi profitabilitas pada bank yang merger dan akuisisi di Indonesia: studi
pada bank setelah rekapitalisasi dan restrukturisasi tahun 1999-2002. 2006.
Universitas Diponegoro. Hlm 10.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar