Jumat, 24 April 2015

Merger dan Akuisisi Perbankan Nasional: Realitas Dan Tantangan



Tugas Softskill Akuntansi Internasional
Merger dan Akuisisi Perbankan Nasional: Realitas Dan Tantangan




Di susun oleh :
Nama   : Sherly Selestin
NPM   : 26211739
Kelas   : 4EB02


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.

Makalah ini berisikan tentang informasi
 deskripsi merger dan akuisisi perbankan atau yang lebih khususnya membahas penerapan merger dan akuisisi perbankan, karakteristik sertas perspektif merger dan akuisisi perbankan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.






Depok, 24 April 2015



Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Krisis perekonomian yang terjadi di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara di tahun 1997 membawa dampak negatif pada perbankan di Indonesia. Beberapa perbankan di Indonesia mengalami krisis dan banyak kesulitan sehingga akhirnya bank-bank tersebut kolaps. Dampak lain pun terlihat dengan banyaknya bank-bank yang tidak sehat yang harus dilikuidasi karena sudah tidak bisa diselamatkan kembali.
Salah satu cara menangani dampak-dampak tersebut ialah dengan dilakukan kebijakan strategi merger dan akuisisi. Strategi ini dinilai dapat menyelamatkan bank-bank yang hampir kolaps dan membangun kembali ke keadaan yang stabil.
Merger dan akuisisi berkembang di era 1970-an sebagai salah satu kebijakan untuk menangani krisis perekonomian dunia yang didorong oleh faktor-faktor seperti: menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia, adanya ekspansi perusahaan-perusahaan MNC di berbagai negara, serta berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.
Merger  dan akuisisi tidak hanya muncul di perbankan negara-negara berkembang atau yang sedang mengalami krisis tetapi juga bermunculan di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Jerman maupun Jepang dengan tujuan ingin memperoleh keuntungan. Di Indonesia, merger diberlakukan demi diharapkan membentuk core banks dengan daya saing yang kuat dan mampu menggerakkan perekonomian nasional.
Dari 101 bank di Indonesia yang melakukan merger dan akuisisi, 71 bank dilikuidasi dan hanya 30 bank yang masih beroperasi dan bertahan hingga tahun 1998. Di tahun 2001, sebanyak 18 bank dilikuidasi dan selebihnya 12 bank masih beroperasi.
Setelah krisis moneter di Indonesia, hasil dari pelaksanaan merger empat bank menghasilkan Bank Mandiri (2002) dengan aset Rp. 248.884 triliun. Lalu sembilan bank melakukan merger menghasilkan Bank Danamon dengan aset Rp. 54.297 triliun kemudian hasil merger dari lima bank menghasilkan Bank Permata dengan aset Rp. 32.636 triliun, dan bank-bank lainnya.[1]
Strategi ini digunakan oleh perbankan sebagai keputusan dan langkah strategis yang digunakan untuk memperbaiki kinerja bank sehingga diharapkan bank dapat bekerja secara efisien dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap bank serta mampu menghasilkan keuntungan yang optimal. Namun, beberapa peneliti menilai adanya kondisi yang seharusnya tidak terjadi dalam merger perbankan justru terjadi. Adanya penurunan laba, simpanan pihak ketiga dan tingginya jumlah kredit yang disalurkan.
Tidak mudah melakukan merger dan akuisisi, karena tidak saja berkaitan dengan masalah bisnis dan keuangan, tetapi juga menyangkut masalah hukum, perpajakan, akuntansi, perijinan, manajemen, tenaga kerja bahkan kultur usaha dari perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi.[2]
B.       TUJUAN
Tujuan makalah ini untuk mengetahui bagaimana perkembangan merger dan akuisisi yang terjadi pada Bank Nasional di Indonesia serta pengaruh baik dampak positif maupun dampak negatif atas proses merger dan akuisisi tersebut.
C.      KEGUNAAN
1.      Mempelajari perkembangan merger dan akuisisi perbankan Indonesia serta peraturan-peraturannya.
2.      Mengetahui proses serta tujuan dilakukannya merger dan akuisisi.
3.      Mengetahui dampak langsung dari pelaksanaan merger dan akuisisi pada bank nasional.
D.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang telah diketahui bahwa merger dan akuisisi pada perbankan nasional di Indonesia ternyata masih belum cukup sukses di beberapa bank dan masih sulit diterapkan karena prosesnya yang sulit dan menyangkut masalah di berbagai bidang, terkait di bidang bisnis dan juga di bidang hukum, manajemen, pajak, tenaga kerja, dan juga kultur usaha.
Dari kesimpulan diatas, dapat ditarik suatu masalah “apa yang menyebabkan terlaksananya merger dan akuisisi pada perbankan Indonesia?”.
·         Kerangka Teori
Istilah “merger” berasal dari kata kerja “merge” yang berarti“menggabungkan atau memfungsikan” (Jhon M.E. & Hassan S, 1990; 378).
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih guna membentuk satu perusahaan. Sedangkan akuisisi adalah prosedur dimana satu perusahaan membeli properti dan mengambil alih kewajiban dari perusahaan lain.[3]
Menurut Smith (1996), tujuan merger bank dimaksudkan untuk mengurangi biaya tenaga kerja, biaya overhead dan mengombinasikan antara efisiensi yang telah dicapai oleh partner merger, dan mengurangi jumlah cabang yang tingkat operasionalnya overlappingantara satu cabang dengan cabang lain.[4] Merger dan akuisisi digunakan sebagai upaya restuksturisasi dan rekapitalisasi perbankan yang belum memiliki kinerjayang ideal.
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan dengan beberapa cara, yaitu:  merger (begabunganya sebuah perusahaan dengan perusahaan lain), konsolidasi (perusahaan baru yang tercipta setelah prosesmerger), tender over (sebuah perusahaan membeli saham yang beredar di perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen targer firm),dan  acquisistion of assets (sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm).[5]
Beberapa macam merger yaitu, merger vertikal, merger horizontal, dan merger konglomerat.[6] Merger vertikal adalah perusahaan-perusahaan yang digabung dan beroperasi pada tingkatan berbeda dalam produksi dan pemasaran. Namun, bertujuan untuk meningkatkan distribusi. Sedangkan yang dimaksud merger horizontol ialah perusahaan-perusahaan yang digabung karena ingin melakukan diversifikasi, meningkatkan basis pelanggan, mengurangi biaya, atau menawarkan perluasan produk. Serta yang terakhir ialah merger konglomerat bertujuan untuk memacu pendapatan penjualan.
Akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lainnya yang dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu yang pertama dengan mengambil alih aset perusahaan yang diambil alih. Misalnya, mesin-mesin, pabrik-pabrik. Sementara cara kedua, adalah membeli saham-saham dari perusahaan yang mengambil alih (Rudhi Prasetya, 1995).















BAB II
PEMBAHASAN

A. PERKEMBANGAN STRATEGI MERGER DAN AKUISISI BANK NASIONAL DI INDONESIA
A.1 MERGER
Sistem Merger nampaknya menguntungkan bagi perbankan karena memberikan efisiensi yang cukup menjanjikan bagi eksistensi bank tersebut. Namun dampak dari likuidasi Bank, Merger, dan akuisisi ialah pengurangan biaya tenaga kerja dimana akibat likuidasi jumlah kemiskinan dan pengangguran meningkat tajam. Dari data Bappenas, tercatat kemiskinan di akhir tahun 1997 meningkat pesat ketimbang awal tahun. Nampaknya ekonomi Indonesia telah hancur total dari akar hingga ke pucuk daun, karena tidak hanya menyerang masyarakat namun juga perbankan yang saat itu tumbuh sangat baik (Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelum krisis cukup tinggi bahkan mendapat julukan “Macan Baru Asia”).
Penyebab banyak terjadinya merger perbankan pada Krisis Moneter 1997 ialah akibat kebijakan untuk penggajian pejabat pemerintah di Indonesia dengan menggunakan Dollar. Pada saat itu, akibat ulah spekulan valuta asing yang memborong Dollar Amerika lalu menjualnya dengan harga tinggi, harga Dollar secara tragis naik dan saat ditukar ke dalam Rupiah yang terjadi adalah Inflasi.
Banyak Bank di Indonesia menerima imbas dari hal tersebut. Inflasi ini membuat banyak perbankan di Indonesia terancam gulung tikar. Oleh karena itu sampai tahun 1998 dari 101 bank yang melakukan merger dan akuisisi hanya tersisa 30 Bank (71 Bank dilikuidasi) dan kemudian hanya tersisa 12 Bank (InfoBank 2001).
Peningkatan modal bank merupakan salah satu upaya memperkuat sistem perbankan. Permodalan yang kuat pada bank sebagai regulator dalam  menciptakan bank yang sehat dan aman.Modal bank-bank di Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan modal bank di  negara tetangga padahal bank dikenal sebagai usaha padat modal dan berisiko tinggi. Rata-rata modal inti bank umum di Indonesia adalah Rp.1.347,4 milyar.
Dengan kewajiban untuk meningkatkan modal tersebut diharapkan akan terjadi merger dan akuisisi sehingga struktur kepemilikan bank menjadi lebih sehat. BI mengeluarkan ketentuan yang dikenal  dengan kebijakan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Nasional atau populer dengan single presence policy (SPP). Tujuannya adalah untuk mendorong konsolidasi perbankan dan mendukung efektivitas pengawasan bank.
A.2 AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian hak atas bagian dari perusahaan lain. Sehingga perusahaan pembeli dapat mengambil alih perusahan target. Dapat dikatakan pula bahwa akuisisi adalah pengambil alihan perusahaan oleh perusahaan lain yang ditempuh dengan dua cara, yaitu: pertama, mengambil alih aset perusahaan target. Kedua, membeli saham-saham dari perusahaan target.
Tahun 1970-an sampai 1980-an banyak perbankan nasional melakukan kegiatan akuisisi saham. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk yang paling umum ditemui dalam kegiatan akuisisi perbankan nasional.
A.3 BEBERAPA CONTOH KASUS
A.3.1MERGER DAN AKUISISI BANK CENTURY
Tahun 1998 dari 101 bank yang melakukan merger dan akuisisi hanya tersisa 30 Bank (71 Bank dilikuidasi) dan kemudian hanya tersisa 12 Bank (InfoBank 2001). Di tahun 2004 Century merupakan satu-satunya Bank yang melakukan merger dalam program yang dicanangkan Bank Indonesia yaitu API (Arsitektur Perbankan Indonesia). Hal itu karena Century International merupakan merger dari perbankan yang dimiliki satu orang (bank CIC, Pikko, Danpac).
Adapun kondisi kinerja keuangan bank sebelum dan setelah merger menjadi Bank Century dapat diteliti dengan menggunakan Capital Adequasi Ratio atau rasio permodalan (CAR), CAR pada Bank Pikko, CIC, dan Danpac setelah dilakukan merger menjadi Bank Century mengalami penurunan yaitu pada tahun 2004 dan 2005 sebesar 8,76% dan 8,36%, hal ini dikarenakan peningkatan jumlah modal tidak berimbang dengan peningkatan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko), dimana peningkatan ATMR lebih tinggi daripada peningkatan jumlah modal. Kualitas aktiva produktif pada Bank Century mengalami peningkatan daripada ketiga bank (Bank Pikko, Bank CIC dan Bank Danpac) sebelum dilakukan merger yaitu pada tahun 2004 sebesar 1,52%.
Namun pada tahun 2005 mengalami penurunan sebesar -0,74%, hal ini disebabkan karena peningkatan beban bunga yang harus ditanggung lebih besar daripada peningkatan pendapatan bunga sehingga pendapatan bunga bersihnya mengalami penurunan dan menunjukkan angka negatif.[7]
A.3.2 MERGER DAN AKUISISI BANK DANAMON
Bank Danamon merupakan hasil pengambil alihan dibawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari delapan bank, yaitu PT. Bank Tamara Tbk, PT. Bank Tiara Asia Tbk, PT. Bank Rama Tbk, PT JayaBank International, PT. Bank Risyad Salim International, PT. Bank Duta Tbk., PT. Bank Pos Nusantara, dan PT. Bank Nusa Nasional.
Dari ke-8 bank yang bergabung hanya Bank Tamara yang mendapatkan laba  sedangkan bank lainnya menderita kerugian dimana biaya yang dikeluarkan dan kerugian yang diderita hampir sebanding besarnya. Dua tahun sebelum merger dari 8 bank yang bergabung hanya Bank Tamara yang mendapatkan laba. Laba yang diperoleh saat itu adalah 2,844,232 (jutaan Rp).
Satu tahun setelah merger Bank Danamon mendapatkan laba sebesar 754,878 (jutaan Rp). Keadaan ini terlihat membaik setelah beberapa bank mengalami kerugian sebelum melakukan merger.
A.3.3 MERGER DAN AKUISISI BANK PERMATA
Bank permata merupakan hasil merger dari 5 bank yaitu PT. Bank Bali Tbk, PT. Universal Tbk., PT. Prima Express, PT. Arta Media Bank dan PT. Patriot. Nama Bank Permata resmi digunakan pada 18 Oktober 2002 dibawah PP No. 28/2000. Gabungan bank tersebut memiliki kelebihan 320-an kantor cabang, 456 ATM bersama, mempunyai customer base 1,3 juta nasabah dengan produk baru dan bervariasi.
Dua tahun sebelum merger Bank Prima Ekspress memperoleh laba sekitar 7,818 (jutaan Rp), sedangkan bank lainnya menderita kerugian yang cukup besar. Setahun sebelum bergabung terlihat kondisi perubahan bahwa laba dihasilkan oleh Bank Bali dengan 136,975 (jutaan Rp) dan bank lainnya rugi. Cukup besar kerugian yang dicapai Bank Universal sebesar  -1,328,524 (jutaan Rp).
Satu tahun setelah merger Bank Permata mendapatkan laba sebesar  542,504 (jutaan Rp). Keuntungan yang didapatkan dalam merger bank memang baik, tetapi dari data yang diperoleh dapat diasumsikan bahwa bank hasil merger belum menyalurkan kredit seperti yang diharapkan meskipun sudah mendapatkan laba.
B. ALASAN-ALASAN MELAKUKAN MERGER DAN AKUISISI
Berbagai alasan yang menyebabkan bank-bank nasional Indonesia melakukan merger dan akuisisi diantaranya adalah: pertama,pertumbuhan atau diversifikasi yang umumnya dikarenakan untuk mendapatkan pertumbuhan yang cepat. Kedua, sinergi yang diharapkan dapat menghasilkan skala ekonomi untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar. Ketiga, meningkatkan daya pinjam perusahaan. Keempat, ingin menambah keterampilan dan mengembangkan teknologinya. Kelima, dengan merger dan akuisisi diharapkan dapat menutupi kerugian pajak dan dapat meningkatkan pendapatan. Keenam,  meningkatkan likuiditas pemilik, karena asumsinya bahwa dengan tergabungnya beberapa perusahaan akan menghasilkan saham yang lebih likuid dari pada perusahan yang terpisah atau kecil dan kemudian untuk melindungi diri dari pengambilalihan akibat hutang perusahaan karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidang firm yang berminat.
C. PROSES ATAU TATA CARA MERGER DAN AKUISISI PADA BANK NASIONAL
Proses melakukan merger dan akuisisi pada perusahaan maupun pada perbankan adalah hal yang tidak mudah. Butuh proses yang lama dan cara yang sulit. Adapun tata cara melakukan merger atau akuisisi ialah pertama-tama Direksi dan komisaris perusahaan wajib membuat surat pernyataan kepada Bapepam dan rapat umum pemegang saham (RUPS).lalu surat pernyataan tersebut harus didukung oleh pihak independen untuk memperoleh persetujuan RUPS perusahaan publik atau emitmen. Kemudian perusahaan wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha kepada Bapepam yang berisis Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :[8]
1. Salinan akta pendirian dan perubahan masing-masing perusahaan yang bergabung.
2. Salinan Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha. Jika belum memiliki IUT, perlu dilengkapi dengan BAP (berita pemeriksaan) oleh BKMD setempat.
3. Risalah RUPS (rapat umum pemegang saham) tentang persetujuan untukbergabung dari masing-masing perusahaan yang tergabung.
4. Salinan LKPM (laporan keuangan penanaman modal) periode terakhit untuk perusahaan PMA dan PMDN yang akan meneruskan kegiatau usaha.
5. Setelah persyaratan dilengkapi, perusahaan mengisi formulir di kantor BKPM dengan lengkap dan melampirkan permohonan merger. Persetujuan akan dikeluarkan oleh Menives atau kepala BKPM dalam bentuk surat persetujuan.
Setelah perusahaan ataupun perbankan tersebut melakukan merger dan akuisisi perlu tindak lanjut atas penggabungan usahanya tersebutdan secara bersama-sama wajib  menyusun kembali RUPS tadi yang sudah disetujui komisaris sebelumnya. Kemudian dibuat beberapa peraturan atas perubahan sifat perusahaan dan diserahkan kepada Bapepam paling lambat akhir hari kerja kedua setelah persetujuan komisaris. Penggabungan suatu perusahaan wajib diumumkan pada masyarakat. Jika Bapepam tidak mengajukan perubahan dan tambahan informasi terhadap perusahaan merger, maka pengajuan dianggap telah memenuhi syarat.
Kunci sukses strategi merger dan akuisisi dapat berjalan dengan baik apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:[9]Dilakukan dengan memanfaatkan keunggulan dan menutupi kekurangan yang dimiliki oleh bank peserta biasanya menyebabkan kegagalan proses merger dan akuisisi. Bank peserta perlu memiliki kemiripan budaya dan falsafah perusahaan yang tidak jauh bertolak belakang. Bank peserta memiliki pimpinan perusahaan yang berdedikasi dan mampu menyelesaikan konflik-konflik secara cepat, bijak dan arif, serta tidak bersifat otoriter. Bank peserta memiliki visi dan misi yang dapat dijalankan oleh bank yang telah digabung. Proses implementasi pasca merger perlu dilakukan dengan melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru, pemantapan dedikasi karyawan dan pembentukan platform dan sistem prosedur yang seragam dan efisien.
D. DAMPAK PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI
Pelaksanaan merger dan akuisisi baik di Indonesia maupun di negara lainnya ternyata membawa dampak positif atau keuntungan nyata bagi perusahaan atau perbankan misalnya seperti lebih cepat untuk memperoleh operasionalisasi perusahaan, teknologi yang digunakan perusahaan lebih bernilai dari pada sebelum melakukan merger, serta mengurangi devisa yang dikeluarkan karena sebagian besar pasar dilayani dengan produk lokal daripada produk impor.
Bukan hanya keuntungan yang dapat kita peroleh dari merger dan akuisisi, ada beberapa kerugian merger dan akuisisi terutama merger lintas batas, antara lain:Perbedaan kultur atau budaya yang disebabkan oleh perpaduan dua organisasi yang berbeda kebiasaaan, nilai, bahkan mungkin negaranya. Kemudian biaya yang disebabkan oleh metode keuangan, serta harga yang dibayarkan mungkin terlalu tinggi akibat berbagai hal yang muncul dalam proses.Kemungkinan reaksi politik dari daerah atau negara tuan rumah, akibat pengambil alihan oleh perusahaan lain. Lalu terkait masalah ketenagakerjaan,dan lain-lain yang menyangkut tenaga kerja.

E. PERATURAN PELAKSANAAN MERGER DAN AKUISISI PADA PERBANKAN
1. Undang-undang No. 10/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan.“WNI, WNA, BdHk Ind, BdHk Asing dapat beli saham Bank Umum secara langsung/melalui bursa efek” (pasal 6)
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
4. Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi. Quorum dan Voting dalam RUPS hanya memperhitungkan kehadiran atau suara Pemegang Saham Independen.
5. Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender.
6. Peraturan Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.
7. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pembelian Saham Bank Umum.
8. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum;
9. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR.
10. Peraturan No.2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum.
11. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Syariah.
12. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR.
13. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR Syariah.
14. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/KEP/Dir tanggal 31 Desember 1998 juncto Peraturan Bank Indonesia No. 2/15/PBI/2000 tanggal 12 November 1998.
15. Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/Kep/Dir juncto Surat Edaran Bank Indonesia No. 24/1/UKU keduanya tanggal 12 Agustus 1991.
16. Peraturan BI No.5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Kriteria Pemegang Saham, Pengurus Bank dan Pejabat Eksekutif Bank yang tidak lulus Fit and Proper Test).


















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
Setelah masa krisis moneter yang dijalani Indonesia serta dampak yang dihadapi oleh beberapa Bank Nasional  yang sebagian harus dilikuidasi, muncul strategi alternatif yaitu kebijakan merger dan akuisisi sebagai kebijakan dalam mempertahankan bank-bank yang akan kolaps serta memperbaiki kinerja Bank Nasional agar dapat bekerja dan beroperasi secara efisien.
Proses merger dan akuisisi bagi perbankan memiliki dampak langsung baik positif maupun dampak negatif seperti yang telah kami paparkan diatas, tergantung dari perspektif kita memandangnya dan strategi yang dilakukan oleh perbankan itu sendiri. Keberhasilan upaya merger dan akuisisi memerlukan cara yang cukup sulit bagi berbagai pihak yang ingin sukses dalam menerapkan kebijakan ini.
Merger dan akuisisi merupakan strategi yang rumit, karena bukan hanya berkaitan dengan masalah bisnis, tetapi juga terkait masalah hukum dengan perundang-undangannya yang mengatur, masalah perpajakan, akuntansi, perijinan, manajemen, tenaga kerja dan juga kultur usaha dari perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi.
Keuntungan utama merger adalah sederhana dan tidak ada biaya yang besar seperti bentuk akuisisi yang lainnya. Alasannya bahwa perusahaan secara sederhana setuju untuk menggabungkan seluruh operasionalnya. Sebagai contoh, disana tidak ada keinginan untuk memindahkan kepemilikan aktiva individu perusahaan yang meleburkan diri ke perusahaan yang utama. Sedangkan kerugian utama adalah bahwa suatu merger harus disetujui dengan suatu hak suara dari pemegang saham tiap-tiap perusahaan. Khususnya, dua pertiga (bahkan lebih) dari hak suara untuk memperoleh persetujuan. Untuk mendapatkan hak suara yang diperlukan akan memakan waktu yang lama dan proses yang tidak mudah.

B.     SARAN
Pada dasarnya bank-bank nasional melakukan merger dan akuisisi adalah bentuk dari upaya perbaikkan kinerja bank serta menyehatkan kembali bank yang hampir bangkrut. Dilihat dari kasus yang tertera diatas, dampak yang dihasilkan setelah melaksanakan proses merger dan akuisisi baik dampak positif maupun dampak negatif.
Meskipun beberapa fakta membuktikan bahwa bank-bank yang melakukan merger dan akuisisi mendapatkan keuntungan yang real di segi laba perusahaan tetapi masih terdapat kelemahan dalam penyaluran kredit. Mungkin bukan permasalahan dari strategi merger dan akuisisi itu sendiri tetapi permasalahan pada pihak-pihak yang melakukan penggabungan maupun pengambil alihan dalam proses yang kurang efektif.
Merger dan akuisisi pada bank nasional bisa berjalan dengan sukses dilihat dari bagaimana perusahaan atau bank-bank yang merger atau akuisisi tersebut menjalankan dengan proses yang baik dan memanfaatkan keunggulan dan menutupi kekurangan yang dimiliki oleh bank peserta yang biasanya menyebabkan kegagalan proses merger dan akuisisi. Seharusnya para bank-bank yang akan melakukan merger dan akuisisi melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru, pemantapan dedikasi karyawan, pembentukan platform serta sistem prosedur yang seragam dan efisien guna menghasilkan kinerja yang baik dan sesuai visi dan misi atas dilakukannya penggabungan tersebut.







DAFTAR PUSTAKA

Boone, Kurtz. Contemporary Business: pengantar bisnis kontemporer. 2007. Jakarta: Salemba Empat.
George Soros, Krisis Kapitalisme Global, (Yogyakarta: Qalam, 2001).
Hutabarat, Jemsly, Martani Huseini. PFI: Manajemen Strategik Kontemporer (Operasionalisasi Strategi).  2006. Jakarta: Elex Media Kompetindo.
Laporan  Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan pada Presiden SBY pada tanggal 23 November 2009.
Sawir, Agnes. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. 2004. Jakarta: PT Gramedia PU.
Sjahrial, M.M, Dr. Dermawan. Manajemen keuangan lanjutan. 2007. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Tesis : Dra. Ida Savitri Kusmargiani. Analisis efisiensi operasional dan efisiensi profitabilitas pada bank yang merger dan akuisisi di Indonesia: studi pada bank setelah rekapitalisasi dan restrukturisasi tahun 1999-2002. 2006. Universitas Diponegoro.


[1]Tesis : Dra. Ida Savitri Kusmargiani. Analisis efisiensi operasional dan efisiensi profitabilitas pada bank yang merger dan akuisisi di Indonesia: studi pada bank setelah rekapitalisasi dan restrukturisasi tahun 1999-2002. 2006. Universitas Diponegoro. Hlm 5
[2] Sawir, Agnes. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. 2004. Jakarta: PT Gramedia PU hlm 187
[3] Boone, Kurtz. Contemporary Business: pengantar bisnis kontemporer. 2007. Jakarta: Salemba Empat. Hlm 270.
[4] Tesis : Dra. Ida Savitri Kusmargiani. Analisis efisiensi operasional dan efisiensi profitabilitas pada bank yang merger dan akuisisi di Indonesia: studi pada bank setelah rekapitalisasi dan restrukturisasi tahun 1999-2002. 2006. Universitas Diponegoro. Hlm 10.

Senin, 11 November 2013

Penalaran Deduktif & Penalaran Induktif


DEDUKTIF
ARTIKEL LINGKUNGAN HIDUP
Hubungan Lingkungan Hidup dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. (deduktif silogisme kategorial).
Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masalah pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. (deduktif silogisme hipotesis). Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnyadeposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Artikel Lingkungan Hidup
Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.
Jika suatu zat berbahaya telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. (deduktif silogisme kategorial).
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian
Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
“Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain.”
“Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah.” (deduktif silogisme hipotesis).
Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu. (deduktif silogisme kategorial).
“Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain” (deduktif silogisme kategorial)
“Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam”
Limbah Pertanian
Limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.
Sampah dan Upaya Penanggulangannya
Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.
Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.
Dalam hal ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah merumuskan beberapa kegiatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bekasi terkait sistem pengelolaan persampahannya, melalui berbagai kegiatan yang ada seperti Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup, Pembinaan Eco School, Peringatan Hari-Hari Lingkungan Hidup, Pembersihan Sampah / Gulma di Sungai-Sungai di Kota Bekasi (PROKASIH) dan berbagai kegiatan lainnya yang diharapkan.
Sampah erat kaitanya dengan kesehatan masyarakat, karena dari sampah-sampah tersebut akan hidup berbagai mikro organisme penyebab penyakit (bacteri pathogen), dan juga binatang serangga sebagai pemindah/penyebar penyakit (vector). Oleh sebab itu, sampah harus dikelola dengan baik sampai sekecil mungkin tidak mengganggu atau mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah yang baik, bukan saja untuk kepentingan kesehatan saja, tetapi juga untuk keindahan lingkungan. Yang dimaksud dengan pengelolaan sampah di sini adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengolahan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. (deduktif silogisme kategorial)
Pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, proses pembuangan akhir sampah, di mana semua hal tersebut dikaitkan dengan prinsip – prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/ engineering, konservasi, estetika, lingkungan, juga terhadap sikap atau budaya local masyarakat itu sendiri.
Manfaatkan Sampah di lingkungan Kita
Dalam kehidupan, manusia tidak dapat dilepaskan dari sampah. Setiap hari manusia selalu menghasilkan sampah yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. (deduktif silogisme kategorial). Sampah di perkotaan telah menjadi masalah yang cukup rumit sehingga kadang sulit untuk mengatasinya.
Sampah adalah sisa-sisa barang atau benda yang sudah tak terpakai yang akhirnya dibuang. Sampah di negara kita begitu berlimpah sehingga timbul masalah dalam pembuangannya. Dulu pernah ada kota yang menghadapi persoalan mengenai sampah sampai-sampai di tiap sudut kota ditemukan sampah yang berserakan dan menggunung yang membuat kita terkejut dengan banyaknya sampah yang ada. Sehingga kota tersebut sempat dijuluki kota sampah. Hal itu terjadi akibat terbatasnya tempat untuk pembuangan sampah dan tidak adanya alternatif lain untuk memanfaatkan sampah yang ada. Sampah yang bertumpuk menimbulkan bau tak sedap dan penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Sedangkan di lain tempat banyak orang yang membuang sampah sembarangan ke selokan atau sungai yang akhirnya menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.
Sampah dapat digolongkan ke dalam 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik.(deduktif silogisme kategorial). Sampah organik adalah sampah yang dapat diolah sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang dapat didaur ulang. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau sumber energi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah sampah organik (sampah basah) contohnya sampah dari dapur, sisa sayuran, kulit buah dan daun. Sedangkan sampah anorganik contohnya botol kaca, botol plastik, kaleng, dan kertas.
Peningkatan jumlah penduduk yang begitu pesat dan gaya hidup masyarakatnya berpengaruh besar pada volume sampah yang dihasilkan. (deduktif silogisme kategorial). Bila hal ini tidak cepat ditangani akan semakin komplek masalah yang ditimbulkan akibat sampah. Jadi sampah perlu penanganan semua pihak bukan hanya oleh pemerintah saja tetapi kita ikut aktif bertindak terhadap masalah tersebut. Paling tidak kita dapat memanfaatkan sampah dari hasil rumah tangga kita sendiri.
Cara yang dapat dilakukan adalah sebelum membuang sampah pilahlah terlebih dahulu sampah organik dan sampah anorganik. Pemanfaatan sampah organik adalah dengan cara mengumpulkan sampah organik kemudian diolah dengan cara pengomposan. Upaya pengolahan ini akan menghasilkan pupuk sebagai penyubur tanah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme, seperti bakteri, jamur, serangga dan cacing. Bila kita mempunyai lahan/pekarangan yang cukup luas sampah organik dapat dikubur di lahan kosong/pekarangan rumah. Tetapi bila lahan kita terbatas, masukkan sampah sisa rumah tangga berupa sisa sayuran atau daun-daun ke dalam kotak. Kotak ini dapat kita buat demgam ukuran 60x60x20 cm3. Kemudian isi kotak dengan daun, sisa sayuran lalu masukkan beberapa ekor cacing tanah/merah lalu masukkan pula dua genggam tanah. Lakukan hal tersebut setiap hari, sehingga lama kelamaan sampah tersebut berubah menjadi kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman kita.
Pemanfaatan sampah organik yang lain adalah sampah organik dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang kedap udara dan dibiarkan selama lebih kurang dua minggu sehingga menghasilkan biogas. Biogas ini dapat dimanfaatkan untuk memasak dengan tingkat polusinya relatif kecil. (deduktif silogisme kategorial)
Sampah anorganik berupa kaleng bekas dapat dimanfaatkan lagi misalnya untuk pot tanaman, atau diberikan kepada pengumpul barang bekas untuk diolah lagi di pabrik/industri daur ulang begitu pula botol bekas minuman. Untuk sampah kertas/koran dapat diproses menjadi kertas daur ulang. Hancurkan kertas bersama air dengan alat blender kemudian disaring lalu letakkan pada tempat cetakan untuk selanjutnya dikeringkan. Produk kertas ini dapat digunakan untuk berbagai kerajinan tangan (handycraft)
Bila kita aktif melakukan pemanfaatan sampah, sedikit banyak akan berdampak pada lingkungan kita dan yang terpenting kita telah ikut melakukan penghematan baik itu penghematan uang atau penghematan energi.
Dengan 4 contoh Artikel Lingkungan Hidup di atas tentunya kita sudah paham dengan baik tentang Artikel Lingkungan Hidup dan sudah bisa mengerti dengan baik hal-hal yang terjadi pada Lingkungan Hidup di sekitar kita. Dengan Artikel Lingkungan Hidup ini semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua dalam menjaga Lingkungan Hidup di sekitar kita.




INDUKTIF
Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan
Artikel Pendidikan tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan. Para pembaca yang budiman, pada kesempatan sore yang indah ini kita coba akan bahas tentang manfaat pendidkan untuk masa depan. Seperti kita ketahui bahwa memahami pentingnya pendidikan sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintah pun selalu ingin meningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya.
Kualitas pendidikan tentu sangat penting bagi generasi muda. Generasi mudalah yang akan memimpin negeri ini ke depan. Bila generasi muda tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang memadai maka kita akan tertinggal drai bangsa-bangsa lain. Di sinilah pentingnya, manfaat pendidikan yaitu untuk meningkatkan kualitas generasi muda sehingga mereka akan mampu untuk menghadapi persaingan global dunia.
Pada tataran individu, fungsi pendidikan tentu sangat jelas. Dengan mendapatkan pendidikan yang cukup kita akan bisa mendapat masa depan yang lebih baik. Saat ini mencari kerja sangatlah sulit. Bila anda tidak punya latar pendidikan yang cukup baik anda akan kalah bersaing dengan pencari kerja lain. Semakin baik jenjang pendidkkan anda di harapkan anda akan semakin besar untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji yang memadai untuk memungkinkan anda mendapat taraf hidup yang lebih baik. Jadi kunci masa depan adalah pendidkan. (induktif generalisasi)
Dalam tingkatan tertentu, pendidikan tidak hanya berfungsi untuk mencari pekerjaan. Hal ini benar adanya karena pendidikan memang tidak hanya ditujukan untuk mendapatkan kerja yang labih baik. Pendidikan juga mengasah kemampuan dan keterampilan kita dalam menghadapi masalah dan menyelesikanya dengan cara yang cepat dan tepat. Itulah fungsipendidikan yang seharusnya kita pahami. Jadi kalau ada yang bilang bahwa fungsi pendidikan adalah untuk mendapat pekerjaan tentu ini salah kaprah. Mendapat pekrjaan adalah hanya salah satu dari fungsi pendidikan. (induktif kausal)
Pendidikan yang kita maksud di sini adalah pendidikan formal dan pendidikan informal.Keduanya sangat penting. Banyak orang yang sukses dalam hidup dan banyak memberi kontribusi kepada masyarakat tanpa memiliki pendidikan formal. Bnyak juga profesional sukses dengan pendidikan formal yang bagus. Alangkah hebatnya bisa seseorang dengan latar akademis yang bagus di tunjang dengan pergaulan dan pendidikan informal yang memadai tentu akan menghasilkan pribadi istimewa yang bisa di andalkan. Di sini saya hanyamau bilang bahwa pendidikan formal dan pendidkan informal adalah sama pentingnya.(induktif analogi)
Demikianlah sajian kita hari ini berupa Artikel Pendidikan dan pentingnya pendidikan untuk masa depan. Semoga kita bisa mengabiul manfaat dari artikel yang telah kita sampaikan di atas. Silahkan juga baca artikel lainya seperti artikel lingkungan hidup dan bila anda masih ingin membaca artiel berikutnya anda bisa membaca cara membuat