Jenis
koperasi (PP 60 tahun 1959)
a. Koperasi
Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koprerasi ini
biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya:
memberikan pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b. Koperasi
pertanian adalah koperasi yang anggota-annggotanya terdiri dari petani, pemilik
tanah, penggarap, buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya:
mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, mengolah
hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjadi barang jadi, memberikan
kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian
dan mendidik petani berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c. Koperasi
peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan
buruh peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya:
penjualan hasil-hasil peternakan, mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat
peternakan, menyediakan kredit bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/
penerangan tentang peternakan tepat guna.
d. Koperasi
perikanan adalah koperasi yang anggotaa-anggotanya terdiri dari pengusaha,
pemilik alat perikanan, buruh/ nelayan yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya:
mengusahakan pembelian alat-alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik dan
perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit, mengusahakan
pengelolaan dan pengawetan ikan.
e. Koperasi
kerajinan / industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha, pemilik, alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencaharian langsung berhubungan dengan kerajinan/ industri yang bersangkutan.
Contohnya:
mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat-alat
produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota,
menyediakan kredit untuk anggota.
f. Koperasi
simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non
anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Contohnya:
membantu keperluan kredit para anggota yang sangat memebutuhkan dengan syarat
bunga ringan, mendidik para anggota supaya giatmenyimpan secara teratur
sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat dengan
menyisikan sebagian pendapatannya dan menambah pengetahuan tentang
perkoperasian.
g.
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan
kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Contohnya:
sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga
barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya
pembelian dapat ditekan.
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a. Koperasi
Pemakaian (konsumsi), merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang
lainnya.
b. Koperasi
Penghasil atau Koperasi Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi
sebagai pegawai/ karyawan.
c. Koperasi
Simpan Pinjam, koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/ non anggota.
Koperasi ini sering disebut koperasi kredit.
Ketentuan
Penjelasan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17):
1. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogenkarena kesamaan
aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi (PP No.60/1959)
a. Koperasi
Primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
b. Koperasi
Pusat, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan
hukum.
c. Koperasi
Gabungan, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan
hukum.
d. Koperasi
Induk, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan
hukum.
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk
Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
· Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi desa
· Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Di
Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer Dan Koperasi Sekunder
-
Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan
jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
-
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum.
sumber:
http://estinestin.blogspot.com/2012/11/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar