1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri
bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi
(EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK
>1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
1) Neraca,
2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
3) Laporan arus kas (cash flow),
4) Catatan atas laporan keuangan
5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar